Menanggal, Tepat pada hari selasa tanggal 28 November 2023, Pemerintah Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto telah menyandang Predikat sebagai Desa Mandiri.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Ibu Bupati tersebut dihadiri oleh puluhan Kepala Desa dari bebagai wilayah di Kabupten Mojokerto, salah satunya Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupten Mojokerto.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Sebuah Desa bisa dikatakan sebagai Desa Mandiri apabila Desa tersebut memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, khususnya di kawasan perdesaan, pemerintah Desa Menanggal membuat beberapa langkah dan strategis untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Salah satunya dalah program pembangunan desa.
Semoga dengan disandangnya Predikat Desa Mandiri, Desa Menanggal bisa lebih Baik dan selalu berinovasi dalam membeikan Pelayanan Prima kepada Warganya. (mbps)